Soal Baiq Nuril, Ternyata MA Sudah Punya Aturan Teknis Adili Kasus Perempuan

Soal Baiq Nuril, Ternyata MA Sudah Punya Aturan Teknis Adili Kasus Perempuan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 17:44 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril terkait kasus perekaman ilegal dinilai sebagai bentuk ketidakadilan gender. Hakim agung bahkan dinilai tak bisa memahami posisi Baiq Nuril sebagai perempuan yang ingin mengungkap sebuah tindakan pelecehan seksual. Padahal MA sudah punya aturan teknisnya.

Penilaian tersebut, salah satunya, disampaikan oleh Komnas Perempuan. Hakim dinilainya tak paham situasi Baiq Nuril sebagai perempuan.

"Menyesalkan hakim belum memahami situasi perempuan (sebagai) korban dalam penanganan kasus semacam BN (Baiq Nuril)," kata komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati saat dihubungi detikcom, Jumat (5/7/2019).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah MA mengabaikan nilai keadilan gender dalam kasus Baiq Nuril? Sebetulnya, soal keadilan gender dalam proses pengadilan, MA sudah punya aturannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dalam Pasal 1, gender dan keadilan gender dipaparkan secara jelas:

3. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
4. Kesetaraan Gender adalah kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.
6. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.

Lantas, pada Bab II, dibahas pula soal pedoman dalam mengadili perkara perempuan. Hakim harus memegang beberapa prinsip penting. Begini isi lengkapnya:

Pasal 3
Pedoman mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bertujuan agar hakim:
a. memahami dan menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan Diskriminasi Terhadap Perempuan; dan
c. menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.

Dari aturan itu, para hakim agung di tingkat kasasi dan PK dinilai tidak memahami poin-poin di atas. Terutama soal 'mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan'.



Simak Juga 'Proses Hukum Baiq Nuril Jadi Pertimbangan Komisi III DPR':

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads