Baiq Nuril didampingi pengacara dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menemui Menkum HAM Yasonna H Laoly, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menyebut permohonan amnesti dilakukan untuk mencari keadilan.
"Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih yang... Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini. Saya ingin mencari keadilan," kata Baiq Nuril dengan mata berkaca-kaca di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Kementerian Hukum dan HAM, Baiq Nuril lewat pengacara akan mengajukan penangguhan eksekusi atas ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Menkum Yasonna menilai kasus yang dihadapi Baiq Nuril perlu mendapat perhatian khusus. Dia khawatir, jika dibiarkan, banyak wanita korban pelecehan seksual yang takut melapor. Karena itu, Yasonna menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengundang sejumlah pakar hukum.
"Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna setelah bertemu dengan Baiq Nuril.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan Baiq Nuril berhak mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Jokowi. Sedangkan soal eksekusi, jaksa disebut Prasetyo masih menunggu salinan putusan PK dari MA.
"Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," ujar Prasetyo terpisah.
Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap meneleponnya dan berbicara cabul.
Amnesti yang dimohonkan Baiq Nuril merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, disebutkan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.
Sementara pada Pasal 14 UUD 1945, diatur mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan pihak lain.
"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara, namun sebelum Presiden memutuskan, apakah ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendengar, perhatikan atau pertimbangan dari DPR," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Simak Video "Komnas Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril"
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: MA Bantah BPN Tak Dilibatkan dalam Eksekusi Cluster di Tambun"
[Gambas:Video 20detik]
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini