6 Komisioner yang akan dipanggil itu ialah Melkianus Kambu, Theodorus Kossay, Zandra Mambrasar, Zufri Abubakar, Diana Simbiak dan Fransiskus Letsoin. Mereka seharusnya dipanggil Rabu (10/7) tapi tak ada yang hadir. Gakkumdu pun mengagendakan pemanggilan ulang pada Jumat (12/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun keenam anggota Gakkumdu tidak ada yang memenuhi panggilan penyidik (Rabu) guna diperiksa penyidik," kata Tauran yang dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2019).
Tauran menambahkan, surat panggilan untuk pemeriksaan Jumat (12/7) sudah dilayangkan dan diharapkan mereka memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan 6 komisioner itu diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017. Adapun laporan itu dibuat oleh warga bernama Ronald Engko di SPKT Polda Papua tanggal 25 Juni lalu.
Simak Juga 'Diduga Palsukan Ijazah, Caleg di Mamasa Diperiksa Polisi':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini