Diduga Alihkan Suara Caleg, 6 Komisioner KPU Papua Dipanggil Gakkumdu

Diduga Alihkan Suara Caleg, 6 Komisioner KPU Papua Dipanggil Gakkumdu

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 16:32 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jayapura - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 komisioner KPU Papua. Mereka diduga melakukan pengalihan suara calon anggota legislatif dari salah satu partai.

6 Komisioner yang akan dipanggil itu ialah Melkianus Kambu, Theodorus Kossay, Zandra Mambrasar, Zufri Abubakar, Diana Simbiak dan Fransiskus Letsoin. Mereka seharusnya dipanggil Rabu (10/7) tapi tak ada yang hadir. Gakkumdu pun mengagendakan pemanggilan ulang pada Jumat (12/7).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator penyidik Gakkumdu Papua AKBP Steven Tauran, mengatakan, Gakkumdu sudah mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap keenam Komisioner KPU Papua.

"Namun keenam anggota Gakkumdu tidak ada yang memenuhi panggilan penyidik (Rabu) guna diperiksa penyidik," kata Tauran yang dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2019).



Tauran menambahkan, surat panggilan untuk pemeriksaan Jumat (12/7) sudah dilayangkan dan diharapkan mereka memenuhi panggilan penyidik Gakkumdu.

Dalam surat panggilan yang dilayangkan 6 komisioner itu diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2017. Adapun laporan itu dibuat oleh warga bernama Ronald Engko di SPKT Polda Papua tanggal 25 Juni lalu.



Simak Juga 'Diduga Palsukan Ijazah, Caleg di Mamasa Diperiksa Polisi':

[Gambas:Video 20detik]






(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads