"Mestinya tidak ada soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
JK mengatakan amnesti harus mendapat persetujuan DPR. Dia menuturkan pengajuan amnesti masih dalam kajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK optimis DPR akan menyetujui amnesti kepada Baiq Nuril. "Tentu ada kan permintaan itu. Saya belum tahu (prosesnya) tapi kalau saya baca, DPR siap memberi persetujuan apabila diminta," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan akan mengusulkan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun dalam kasus UU ITE. Amnesti dinilai sebagai upaya tepat untuk memastikan perlindungan terhadap korban kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.
"Sejauh ini yang kita pikirkan (amnesti) itu jalan keluar. Hanya drafting surat sedang kita bahas. Memang ada perbedaan di publik dan itu wajar, itu kita pertimbangkan. Karena kalau PK kedua, tidak ada jaminan juga bahwa itu akan diterima MA," ujar Laoly saat dihubungi detikcom, Selasa (9/7).
Soal Baiq Nuril, Bamsoet: Tak Ada Upaya Lain, Yakinkan Presiden!:
(fdu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini