"KPK lembaga penegak hukum yang konsekuen dan konsisten kepada prinsip negara hukum. Sikapnya patut diberikan apresiasi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA tetap menghormati KPK yang telah melaksanakan putusan MA," ujarnya.
Sebelumnya, Laode mengaku menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Tapi KPK juga heran atas putusan kasasi MA.
"Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT (pengadilan tinggi). Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti 'melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya'," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Syafruddin divonis lepas oleh MA terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI. MA menyatakan perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
MA pun meminta KPK melepaskan Syafruddin dari sel tahanan. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara, yang juga dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara. Semuanya itu kandas atas putusan MA.
Meski demikian, Saut Situromang mewakili KPK tetap teguh mengusut perkara itu. KPK pun, disebut Saut, akan tetap memperjuangkan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Saut.
Simak Video "Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK"
(knv/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini