Lepasnya Terdakwa BLBI yang Dianggap Aneh bin Ajaib

Round-Up

Lepasnya Terdakwa BLBI yang Dianggap Aneh bin Ajaib

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 06:04 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai aneh oleh KPK. Tapi KPK tetap menghormati putusan terhadap eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

"Namun KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT (Pengadilan Tinggi). Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti 'melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya'," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (9/7/2019).

Aneh bin ajaib yang dimaksud Syarif adalah perbedaan pendapat majelis hakim kasasi. Sebab, putusan lepas terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung memang tak bulat karena adanya pendapat berbeda (dissenting opinion).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua majelis hakim Salman Luthan mengategorikan perbuatan Syafruddin sebagai pidana. Sementara hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menyebutnya perbuatan perdata, sedangkan hakim anggota M Askin mengategorikan sebagai perbuatan hukum administrasi.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.

Sebelum putusan lepas di tingkat kasasi, Syafruddin Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Adapun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin dinyatakan bersalah dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.

MA dalam putusan kasasi menyatakan Syafruddin Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," demikian amar putusan kasasi MA.

Keempat, MA dalam putusannya memerintahkan agar Syafruddin Temenggung dikeluarkan dari tahanan.




Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers mengatakan tidak akan berhenti meneruskan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN akan tetap berjalan. Tindakan memanggil saksi dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


KPK menduga Sjamsul--pengendali saham BDNI--dan Itjih melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI

Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.

"KPK sebagai sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan MA dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan kerugian uang negara Rp 4,58 triliun," ujar Saut.


Simak Video "Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK"

[Gambas:Video 20detik]



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads