Dilepas MA, Syafruddin Temenggung Bersyukur Bisa Keluar Rutan KPK

Dilepas MA, Syafruddin Temenggung Bersyukur Bisa Keluar Rutan KPK

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 20:02 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung (Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Syafruddin dilepas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukannya terkait perkara dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dari pantauan pukul 19.55 WIB, Selasa (9/7/2019), Syafruddin mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan berpeci. Dia, yang menenteng tas warna hitam, sempat memamerkan buku yang ditulisnya.

"Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwa saya bisa di luar sekarang," kata Syafruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin mengaku terilhami mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela. Dia pun menyebut hari ini adalah hari bersejarah baginya.

"Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela. Dia nulis buku tentang Long Walk to Freedom. Jadi perjalanan panjang untuk kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang dan alhamdulillah itu suatu proses yang sudah saya ikuti. Dari dibawa dari PN kemudian saya ada proses hukum, ada PT, kemudian saya ikuti sampai proses di kasasi. Alhamdulillah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu hari yang bersejarah bagi saya," ucapnya.

Syafruddin divonis lepas oleh MA terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI. MA menyatakan perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.




MA pun meminta KPK melepaskan Syafruddin dari sel tahanan. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara, yang juga dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara. Semuanya itu kandas atas putusan MA.

Meski demikian, Saut Situromang mewakili KPK tetap teguh mengusut perkara itu. KPK pun, disebut Saut, akan tetap memperjuangkan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini.

"Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Saut.




Simak Juga 'MA Kabulkan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung':

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads