Dari pantauan pukul 19.55 WIB, Selasa (9/7/2019), Syafruddin mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan berpeci. Dia, yang menenteng tas warna hitam, sempat memamerkan buku yang ditulisnya.
"Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwa saya bisa di luar sekarang," kata Syafruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela. Dia nulis buku tentang Long Walk to Freedom. Jadi perjalanan panjang untuk kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang dan alhamdulillah itu suatu proses yang sudah saya ikuti. Dari dibawa dari PN kemudian saya ada proses hukum, ada PT, kemudian saya ikuti sampai proses di kasasi. Alhamdulillah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu hari yang bersejarah bagi saya," ucapnya.
Syafruddin divonis lepas oleh MA terkait perkara dugaan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI. MA menyatakan perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagaimana didakwakan KPK terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
MA pun meminta KPK melepaskan Syafruddin dari sel tahanan. Padahal dia sudah divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 13 tahun penjara, yang juga dikuatkan pada tingkat banding dengan hukuman 15 tahun penjara. Semuanya itu kandas atas putusan MA.
Meski demikian, Saut Situromang mewakili KPK tetap teguh mengusut perkara itu. KPK pun, disebut Saut, akan tetap memperjuangkan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Saut.
Simak Juga 'MA Kabulkan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini