Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers mengatakan tidak akan berhenti meneruskan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN akan tetap berjalan. Tindakan memanggil saksi dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Sjamsul--pengendali saham BDNI--dan Itjih melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI
Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
"KPK sebagai sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan MA dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan kerugian uang negara Rp 4,58 triliun," ujar Saut.
Simak Video "Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK"
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini