Wakil Ketua KPK itu memberikan tanggapan resmi atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Putusan itu mengejutkan lantaran melepaskan seorang terdakwa dalam perkara itu atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK akan tetap berupa semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya pada petang hari Selasa, 9 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Beberapa jam sebelumnya di MA, Kabiro Hukum Humas Abdullah menyampaikan kasasi yang diajukan Syafruddin telah diputus. Salman Luthan duduk sebagai ketua majelis didampingi dua hakim anggota, yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin.
"Saya akan menyampaikan secara singkat karena putusannya sangat panjang, maka saya sampaikan singkatnya saja," kata Abdullah pada siang hari itu.
Abdullah mengatakan putusan itu menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan KPK, tetapi perbuatan Syafruddin dinyatakan MA bukanlah tindak pidana. MA juga menyatakan melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.
Namun putusan itu disebut Abdullah tidak diambil dengan suara bulat. Ada hakim yang tidak sependapat.
Adalah ketua majelis Salman yang menyatakan tidak sependapat. Menurut Salman, Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana. Bahkan Salman sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memberikan hukuman penjara 15 tahun kepada Syafruddin.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi," kata Abdullah.
Putusan itu rupanya tidak hanya mengembangkan senyum di wajah Syafruddin. Ada orang lain turut merasakan adanya kesempatan untuk lolos dari jerat hukum. Dia adalah Sjamsul Nursalim.
Sjamsul merupakan tersangka yang diusut KPK dalam pengembangan perkara Syafruddin. Turut menjadi tersangka adalah istri Sjamsul yang bernama Itjih S Nursalim. Melalui pengacaranya, Sjamsul meminta agar KPK menghentikan penyidikan perkara atas dirinya dan istrinya.
"Menurut hemat saya, perkara harus dihentikan. Sebab, Pak Sjamsul didakwa bersama-sama dengan Pak Syafruddin," kata Maqdir Ismail kepada detikcom.
![]() |
Maqdir merupakan pengacara yang mendapat kuasa dari Sjamsul untuk kasus di KPK. Setali tiga uang, Otto Hasibuan, yang mendapat kuasa dari Sjamsul untuk pengajuan perkara perkara di Pengadilan Negeri Tangerang terkait audit BPK dalam dugaan kerugian keuangan negara untuk BLBI, turut berkomentar.
Otto ingin KPK membatalkan penyidikan terhadap Sjamsul. Padahal Otto menyadari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal adanya penghentian penyidikan atau SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Lalu bagaimana?
"Tidak ada diatur dalam undang-undang, tapi prinsipnya siapa yang mengeluarkan suatu keputusan, dia berhak membatalkan sendiri atau mencabutnya. Ini kan terminologi hukum saja. Jadi istilahnya dia mencabut atau membatalkan surat perintah penyidikannya, bukan menghentikan penyidikannya. Ini terminologi hukum, menurut saya. Kan harus ada jalan keluar kan," ucap Otto saat dihubungi terpisah.
"Kalau itu juga tidak dilakukan, kami akan mempertimbangkan upaya hukum. Tapi secara jujur kan dia harus melakukan hal yang baik menurut penyidikan. Jadi tidak boleh karena hukum formal lantas keadilan tidak dijalankannya karena bagaimanapun ini perkara sudah di Mahkamah Agung, nggak bisa lagi di PK (peninjauan kembali)," imbuh Otto.
Lalu apa kata KPK?
Kembali pada keterangan Saut dalam konferensi pers di atas. Saut menegaskan KPK tetap mengusut perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih, di samping mengupayakan tindakan hukum lain untuk Syafruddin sesegera setelah menerima salinan lengkap putusan kasasi itu.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih S Nursalim) akan tetap berjalan. Tindakan memanggil saksi dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," ujar Saut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Saut adalah informasi dari MA, yakni terdapat perbedaan pendapat dalam putusan kasasi itu. Terlebih, menurut Saut, MA belum menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun itu tidak terbukti.
![]() |
"Dikatakan juga (dalam putusan kasasi) perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," ujar Saut.
Namun Saut belum bisa bicara banyak. Dia mengaku akan menunggu salinan lengkap putusan itu, baru setelahnya KPK dapat mempertimbangkan langkah hukum yang tepat.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut.
Halaman 2 dari 3
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(dhn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini