Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI: Dijerat KPK, Dilepas MA

Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI: Dijerat KPK, Dilepas MA

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 17:36 WIB
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Upaya KPK memproses seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kandas di Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan kasasi, terdakwa bernama Syafruddin Arsyad Temenggung, itu dilepaskan dari tuntutan pidana.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian petikan amar putusan kasasi yang dibacakan Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafruddin sebelumnya dijerat KPK pada tahun 2017 sebagai tersangka. Kasus ini bergulir hingga KPK menetapkan 2 tersangka baru yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Penyidik KPK saat itu meyakini Syafruddin menerima suap dari Sjamsul serta turut serta menyebabkan kerugian negara terkait SKL BLBI itu. Namun upaya KPK itu pada akhirnya kandas. Bagaimana rentetan proses hukum Syafruddin hingga akhirnya lepas? Berikut catatan detikcom:

25 April 2017

KPK melalui wakil ketuanya, Basaria Pandjaitan, mengumumkan penetapan tersangka Syafruddin. Saat itu KPK menyebut Syafruddin sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Maka ditetapkan, sudah terpenuhi dua alat bukti, dan KPK sudah melakukan gelar perkara atau ekspose. Pimpinan dan penyidik menyepakati meningkatkan perkara ke penyidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang diduga tindak pidana korupsi suap, yaitu tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Basaria saat itu.

KPK menyangka Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

24 September 2018

Proses hukum untuk Syafruddin berlangsung hingga akhirnya divonis. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta serta subsider 3 kurungan bulan.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor saat itu.

Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menyebutkan Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu. Syafruddin juga menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

"Sjamsul kemudian diwajibkan mengikut Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA)," ujar hakim.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Atas penetapan itu, BDNI mendapatkan kucuran BLBI sebesar Rp 37.039.767.000.000 pada 29 Januari 1999. Selain itu, ada juga BLBI yang disalurkan ke BDNI dalam periode sesudah tanggal 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5.492.697.000.000.

"Namun penggunaan dana BLBI oleh BDNI ditemukan berbagai penyimpangan," kata hakim.

Hakim menyatakan Sjamsul akan membayar Rp 1 triliun secara tunai dan sisanya yaitu Rp 27,4 triliun melalui penyerahan aset. Namun rupanya ada kredit macet yaitu kredit petambak plasma atas piutang Rp 4,7 triliun kepada BDNI. Simpulan itu merupakan hasil dari audit Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen).

Untuk penyelesaiannya, BPPN mengadakan rapat dengan KKSK.

"Syafruddin tidak memberikan laporan rinci mengenai penyelesaian permasalahan PT DCD khususnya mengenai misrepresentasi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim atas nilai utang petambak plasma PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun," ucap hakim.

Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.



4 Januari 2019

Syafruddin tidak terima akan putusan itu, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun PT DKI malah menambah Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, KPK sempat menyampaikan apresiasi. Menurutnya, putusan PT DKI ini menunjukkan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Syafruddin telah memiliki bukti yang kuat.

"Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik, karena sudah sesuai dengan Tuntutan KPK 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1/2019).

10 Januari 2019

Setelahnya KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih Nursalim sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang kini ambil bagian menyampaikan kabar itu.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ujar Saut saat itu.

Sjamsul dan Itjih disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saut mengatakan total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp 4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013. KPK mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

"KPK memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan, atau bukti-bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul Nursalim dan istri," katanya.

9 Juli 2019

Pada Senin, 8 Juli 2019, KPK sempat menyampaikan bila masa tahanan Syafruddin akan habis, sedangkan MA belum memutus kasasi yang diajukan terdakwa BLBI itu. KPK pun berharap MA segera mengeluarkan putusan.

Hingga pada keesokan harinya MA menyampaikan putusan kasasi. Namun isinya ternyata mengejutkan.

Kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Amar putusan kasasi yang diajukan Syafruddin itu disampaikan Kabiro Hukum Humas MA Abdullah dalam konferensi pers. Abdullah menyampaikan putusan itu diambil tidak secara bulat, ada hakim agung yang memiliki pendapat lain.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Berikut amar putusan yang dibacakan Abdullah:




Mengabulkan kasasi pemohon kasasi, terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat no 39 / pidsus/TPK/2018/PN JKT PST tanggal 24 September 2018.

Mengadili sendiri,

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- Nomor 746 berupa 3 buah buku paspor atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung, dikembalikan kepada terdakwa

- Nomor 786 berupa satu handphone Samsung warna gold, model SM G925F, S/N RR8G400QS6F, IMEI: 359667064080503 beserta sim card Indosat Oredoo dengan nomor kode 6201 3000 2246 16358 U, atas nama Herman Kartadinata.

Selainnya, barang bukti berupa nomor 1 sampai 745, nomor 747 sampai 767, dan nomor 769 sampai dengan nomor 776, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

6. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi pada negara.

Demikian amar putusan perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah diputus majelis hakim pada hari ini.





Simak Juga 'MA Kabulkan Kasasi, Terdakwa BLBI Syarifuddin Temenggung Bebas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak Video "Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads