"Ada satu poin yang membuat kita lega. Poin terakhir soal rendahnya serapan anggaran. Kita temukan jawabannya di sidang kedua ini bahwa ada SK Pokja yang ditandatangani oleh Wagub, ini pelanggaran yang berkonsekuensi pidana," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket Selle KS Dalle di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (9/7/2019).
"Itulah yang tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selle lantas menunjukkan surat salinan pembentukan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang ditandatangani oleh Wagub. Surat itu bernomor 024.3-215 tertanggal 1 Februari 2019. Dia menegaskan SK ini tidak dapat dijadikan payung hukum pada proses pelaksanaan tender di Sulsel.
"Kalau legalitasnya tidak sah, semua proses jadi tidak sah. Itu ada tindak pidananya kalau ini diproses. Semua pengadaan barang dan jasa kemarin jadi catatan hukum kalau berdasarkan ini SK," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid mengatakan SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ini pun juga diminta untuk dicabut atas rekomendasi dari KPK.
"Nanti kita akan dalami kenapa ditandatangani Wagub, dan bukan Gubernur," kata dia.
(tfq/idn)