Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel: SK Pokja Diteken Wagub, Pelanggaran!

Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel: SK Pokja Diteken Wagub, Pelanggaran!

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 22:04 WIB
Sidang hak angket Gubernur Sulsel (Opik/detikcom)
Makassar - Sidang hak angket Gubernur Sulsel salah satu poinnya menyoroti rendahnya serapan anggaran belanja 2019. Ternyata salah satu penyebabnya adalah SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang teken Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyalahi aturan.

"Ada satu poin yang membuat kita lega. Poin terakhir soal rendahnya serapan anggaran. Kita temukan jawabannya di sidang kedua ini bahwa ada SK Pokja yang ditandatangani oleh Wagub, ini pelanggaran yang berkonsekuensi pidana," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket Selle KS Dalle di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (9/7/2019).

"Itulah yang tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selle lantas menunjukkan surat salinan pembentukan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang ditandatangani oleh Wagub. Surat itu bernomor 024.3-215 tertanggal 1 Februari 2019. Dia menegaskan SK ini tidak dapat dijadikan payung hukum pada proses pelaksanaan tender di Sulsel.

"Kalau legalitasnya tidak sah, semua proses jadi tidak sah. Itu ada tindak pidananya kalau ini diproses. Semua pengadaan barang dan jasa kemarin jadi catatan hukum kalau berdasarkan ini SK," ungkapnya.



Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid mengatakan SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ini pun juga diminta untuk dicabut atas rekomendasi dari KPK.

"Nanti kita akan dalami kenapa ditandatangani Wagub, dan bukan Gubernur," kata dia.


(tfq/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads