Sidang Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Disebut Langgar Aturan Mutasi PNS

Sidang Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Disebut Langgar Aturan Mutasi PNS

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 15:05 WIB
Foto: Sidang hak angket Gubernur Sulsel (Opik-detikcom)
Makassar - Hak angket Gubernur Sulsel memeriksa eks Plt Kepala BKD Sulsel, Lubis terkait kontroversi SK Wagub tentang Pelantikan 193 Pejabat. Lubis menyebut Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman melanggar aturan soal mutasi ASN.

Hal ini diungkapkan oleh Lubis pada pemeriksaan Pansus Hak Angket di gedung DPRD Suslel, Makassar, Senin (8/7/2019). Lubis saat ini menjabat sekretaris arsip di Pemprov Sulsel.

"Jawab saya singkat selama jadi (Kepala Plt BKD Sulsel) tidak pernah dilibatkan untuk mutasi itu," kata Lubis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya menjabat sekretaris BKD sejak 2016, dan sempat menjabat sebagai kepala plt BKD Sulsel selama 1 bulan. Setelahnya saya dipindahkan sebagai sekertaris Arsip," sambungnya.

Di awal, Lubis menjelaskan tugas utama adalah membantu untuk pangawasan terhadap ASN dan koordinasi dengan kepala UPT. Lubis Sebut Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman melanggar aturan ASN dalam pengangkatan ratusan pegawai di lingkup Pemprov Sulsel.

"Ini tidak sesuai mekanisme. Ini jelas melanggar, melanggar aturan ASN," ujarnya.

Dia melihat, ada beberapa pegawai yang seharusnya belum cocok menempati jabatan tertentu melihat dari segi kepangkatannya. Pelantikan itu disebut melanggar karena pihak Pemprov tidak pernah membentuk tim penilai PNS.

"Padahal tim penilai PNS yang merekomendasikan soal posisi dan pemindahan seseorang," ungkapnya.

"Soal mutasi sebelumnya ada. Tapi ini sangat frontal karena ada 193 orang," Imbuhnya.

Tidak hanya itu, Surat Keputusan (SK) mutasi dan pengangkatan ASN juga tidak melalui dirinya. Dia pun menyebut jika dirinya mengetahui soal ratusan ASN ini akan segera menghentikannya.

"Kalau saya tahu saya akan libas semuanya," tegas dia.



Salah satu poin Hak Angket Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah adalah Kontroversi SK Wagub tentang Pelantikan 193 Pejabat. Berikut salah satu poin isi hak hak angket:

1. Terjadinya kontroversi penerbitan SK Wakil Gubernur dalam pelantikan 193 pejabat dilingkup Pemprov Sulsel. Adanya pelantikan ini berbuntut panjang denga diperiksanya Wagub oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otda dan Kemenpan RB, yang merekomendasikan agar keputusan tersebut dibatalkan. PihaK DPRD mempertanyakan dasar penerbitan keputusan dam pelaksanaan pelantikan oleh Wagub.





(fiq/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads