KPK Beberkan Perjalanan Panjang Proses Hukum Kasus SKL BLBI

KPK Beberkan Perjalanan Panjang Proses Hukum Kasus SKL BLBI

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 19:22 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menegaskan tetap menangani perkara dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan berupaya mengembalikan uang negara. KPK menegaskan proses yang dilakukan sah berdasarkan hukum.

"Penanganan perkara ini melewati perjalanan yang sangat panjang. KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Saut memaparkan penyelidikan kasus SKL BLBI dilakukan sejak Januari 2013. Penyidikan pertama untuk tersangka eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dilakukan pada Maret 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan hukum," ujar Saut.

Dalam proses penyidikan, Syafruddin juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel. Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK dapat diteruskan.

"Kemudian dengan jelas dan tegas, Pengadilan Tipikor dan PT DKI juga telah memutus dengan pertimbangan kuat, yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara tanpa dissenting opinion para hakim," imbuh Saut.



Selain itu, KPK, sambung Saut, membuka penyidikan baru dengan tersangka Sjamsul Nursalim pemegang saham pengendali BNI dan istrinya Itjih Nursalim.

KPK dalam penanganan perkara, ditegaskan Saut, juga membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura.

"Dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sebagai ikhtiar untuk mengembalikan kerugian negara yang sangat besar Rp 4,58 triliun," sambung Saut.

Saut memastikan KPK juga akan melakukan upaya yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara 4,8 triliun. Upaya tersebut, ujarnya, tidak akan berhenti.

"Berikutnya, KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang prinsipnya adalah melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam rangka penanganan perkara ini dan hal yang terkait," kata Saut.

MA dalam putusan kasasi melepaskan Syafruddin Temenggung. Namun putusan kasasi itu tidak bulat karena ada pendapat berbeda (dissenting opinion) atas perbuatan Syafruddin.

Hakim Salman Luthan mengkategorikan perbuatan Syafruddin sebagai pidana. Sedangkan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menyebutnya perbuatan perdata dan hakim anggota M Askin mengkategorikan sebagai perbuatan administrasi.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin dinyatakan bersalah dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.




Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads