Awalnya, kuasa hukum Djafar Alba, Muhadjir membacakan permohonan terkait dugaan penggelembungan suara yang merugikan kliennya yang dilakukan oleh KPU. Penggelembungan suara itu disebut menguntungkan rekan satu partai Djafar Alba.
"Di dapil Maluku Utara (Halmahera Utara) pemohon mempersoal terjadinya penggelembungan suara yang dilakukan termohon (KPU) sehingga merugikan caleg nomor urut 2, Djafar Alba," kata Muhadjir membacakan permohonan di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perbandingan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait yakni caleg Demokrat nomor urut 1 Djasmin Rainu:
Djasmin Rainu
Galela Barat: 348 jadi 361
Galela Selatan: 801 jadi 838
Djafar Alba
Galela Barat: 96 jadi 84
Galela Selatan: 243 jadi 223
Muhadjir mengatakan perolehan suara Djafar Alba di dua kecamatan itu berbeda dari form C1. Sehingga Muhadjir menilai itu merugikan Djafar Alba.
"Bahwa termohon telah menyebabkan meruginya caleg nomor urut 2 atas pengurangan tersebut masing-masing di Galela Barat dan Galela Selatan," sebutnya.
Usai pemohon membacakan permohonan, majelis hakim menanyakan soal kolom tanda tangan kuasa hukum yang belum terisi. Majelis hakim pun menegur pemohon.
"Kalau kemudian di permohonan ini mereka tidak tanda tangan tapi nanti dalam persidangan yang akan datang duduk di situ nanti kami tidak bisa mempersilakan, karena jembatan anda ada di permohonan ini. Anda boleh dapet 10 kali surat kuasa tapi kalau tidak d-ifollow up dengan permohonan dan tidak ditandatangani itu nggak hubungannya hukum dalam mahkamah," kata hakim konstitusi Suharto.
Menurut Suharto, kuasa hukum yang tanda tangan baru satu yakni atas nama Panghutan Haloho. Bahkan Muhadjir sendiri belum tanda tangan.
"Perkenankan kami mau tanda tangan sekarang Yang Mulia, mohon izin," ucap Muhadjir.
Kemudian majelis hakim meminta pemohon memperbaiki permohonan di panitera MK.
"Saudara segera ditandatangani permohonan itu kalau nanti ada pihak yang disebutkan di kuasa tapi tidak tertera dalam perbaikan itu pemohon maka sidang berikutnya tidak diperkenankan hadir di sidang," kata hakim I Dewa Gede Palguna menambahkan.
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini