Gugat Pileg, NasDem Minta Ditetapkan Raih 95.121 Suara

Gugat Pileg, NasDem Minta Ditetapkan Raih 95.121 Suara

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 16:10 WIB
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - Partai NasDem mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu DPR dapil Jatim 1. NasDem menggugat surat keputusan KPU nomor 987 terkait pemilihan anggota DPR dapil Jatim 1.

Pengacara NasDem, Regginaldo Sultan, mengatakan awalnya proses perhitungan suara di tiap TPS di wilayah Dapil I Surabaya dan kabupaten Sidoarjo berjalan lancar. Akan tetapi, di tingkat kecamatan NasDem mengalami kekurangan suara.

Regginaldo menyebut kekurangan suara tersebut terjadi di beberapa kelurahan di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Simomulyo Baru Dalam, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Ia menyebut kehilangan suaranya dapat dibuktikan berdasarkan form C1 DPR RI pada seluruh kecamatan di kota Surabaya, yaitu Kecamatan Gubeng, Sukomanunggal, Gunung Anyar, Mulyorejo, Semampir, Wonokromo, Kenjeran, Sawahan, Tandes, dan Asem Rowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dengan terjadinya kehilangan perolehan suara tersebut di atas maka pemohon kehilangan suara dan mengakibatkan pemohon akhirnya kehilangan satu kursi DPR Jawa Timur 1 yang harusnya menjadi milik NasDem," kata Regginaldo, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).


Berdasarkan hal itu, Regginaldo meminta MK mengabulkan permohonannya dan membatalkan surat keputusan KPU nomor 987 terkait pemilihan anggota DPR dapil Jatim 1 serta menetapkan hasil perolehan suara Pemilu daerah Jatim 1 sebesar 95.121 suara. "Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon pengisian keanggotaan DPR RI daerah Jatim 1 yaitu untuk suara Partai NasDem 95.121 suara," ujarnya.

Selain itu, NasDem menggugat PHPU anggota DPRD Jawa Timur Dapil 4, DPRD Kabupaten Tulung Agung dapil Tulung Agung 1, dan DPRD Situbondo Dapil Situbondo 5.

Pada permohonan PHPU anggota DPRD Jawa Timur Dapil 4, NasDem menduga ada selisih 243 suara dari yang ditetapkan KPU 87.693 suara. Menurut dia, harusnya pemohon meraih 87.936 suara.

NasDem menduga terdapat kecurangan penggelembungan suara secara masif yang terjadi di beberapa TPS di 3 kabupaten yaitu Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Bondowoso yang dilakukan PKB atau bersama-sama dengan termohon KPU.

Salah satu contohnya, terjadi penggelembungan suara sebanyak 10 suara, harusnya PKB mendapat 29 suara tetapi tertulis 39 suara berdasarkan form C1 DPRD Provinsi Desa Pesisir, Kecamatan Besuki versi pemohon di 16 TPS sehingga di form DAA1 versi KPU juga tertulis 39.


(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads