DIrangkum detikcom, Senin (8/7/2019), MA Menegaskan kesalahan Baiq Nuril telah nyata, yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman itu. Vonis penjara pun tak bisa dihindari.
"Dari fakta yang terungkap dari berkas perkara bahwa dia memang merekam. Jadi, saat ditelepon saksi pelapor (Haji Muslim), nah kemudian merekam," kata juru bicara MA, hakim agung Samsan Nganro, dalam jumpa pers soal putusan Baiq Nuril di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah.
Namun, Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.
"Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke mudawi. Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana sehingga dipersalahkan keduanya itu menurut hakim kasasi. Kemudian di PK emang faktanya seperti itu," tutur Andi Samsan Nganro.
Simak Video "Berlatar Kasus Baiq Nuril, Menkumham: UU ITE Segera Direvisi!"
[Gambas:Video 20detik]