Vonis PK Baiq Nuril Berujung Ajakan Tunda Anggaran MA

Round-Up

Vonis PK Baiq Nuril Berujung Ajakan Tunda Anggaran MA

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 21:00 WIB
Baiq Nuril Maknun (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena melakukan perekaman ilegal atas telepon atasannya dan menyebarluaskan. Dia pun divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

DIrangkum detikcom, Senin (8/7/2019), MA Menegaskan kesalahan Baiq Nuril telah nyata, yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman itu. Vonis penjara pun tak bisa dihindari.

"Dari fakta yang terungkap dari berkas perkara bahwa dia memang merekam. Jadi, saat ditelepon saksi pelapor (Haji Muslim), nah kemudian merekam," kata juru bicara MA, hakim agung Samsan Nganro, dalam jumpa pers soal putusan Baiq Nuril di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Baiq Nuril mengaku dirinya sebagai korban pelecehan seksual oleh Muslim yang merupakan atasannya. Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya.

Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.



Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah.

Namun, Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.

"Dia dipersalahkan karena merekam. Ini ada muatan kesusilaan, dikasih ke mudawi. Dia patut menyadari dengan dikasih ke orang ini, muatannya bagaimana sehingga dipersalahkan keduanya itu menurut hakim kasasi. Kemudian di PK emang faktanya seperti itu," tutur Andi Samsan Nganro.



Putusan MA ini membuat anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan geram. Dia mengajak kawan-kawan sesama wakil rakyat untuk mendukung usulan pro-Baiq Nuril ini.

"Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," ujar Arteria kepada wartawan.

Di mata Arteria, MA gagal menjadi benteng terakhir para pencari keadilan. Menurutnya, MA juga seperti menara gading dan terkesan berjarak dengan rakyat. MA justru dinilainya mengkriminalisasi Baiq Nuril.

"Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Di mana nurani mereka yang mengaku-aku sebagai wakil Tuhan di dunia?" ujar Arteria.



Simak Juga 'Ini Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(rvk/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads