"Saya beserta kuasa hukum dari Bu Nuril untuk langkah berikutnya. Pak Menteri (Menkum HAM Yasonna H Laoly) sudah merumuskan yang tadi disampaikan. Dari kami sendiri akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan," kata pendamping Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Rieke merupakan anggota DPR yang mendampingi Baiq Nuril berkonsultasi ke Menkum HAM Yasonna H Laoly soal pengajuan permohonan amnesti. Politikus PDIP itu mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq Nuril sendiri menyebut wacana permohonan amnesti dilakukan untuk mencari keadilan. Dia berharap agar bisa bebas dari kasus hukum yang menjeratnya saat ini.
"Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih yang... Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini. Saya ingin mencari keadilan," ucap Baiq Nuril dengan mata berkaca-kaca.
Majelis hakim MA diketahui menolak PK terpidana Baiq Nuril. Putusan itu diketuai majelis hakim Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Margono.
Ketiganya menguatkan vonis kasasi, yakni hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Simak Juga 'Akan Bertemu Baiq Nuril, Ini Kata Menkum HAM Yasonna':
(zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini