Sanksi bagi Ayah Lalai di Draf Qanun Poligami Aceh

Sanksi bagi Ayah Lalai di Draf Qanun Poligami Aceh

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 19:26 WIB
Draf Qanun Hukum Keluarga Aceh
Jakarta - Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang digodok Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatur banyak hal soal keluarga. Selain poligami, qanun tersebut mengatur soal sanksi ayah yang lalai (tidak adil) dalam memelihara anaknya. Bagaimana isinya?

Sebagaimana dikutip detikcom, Senin (8/7/2019), aturan terkait sanksi bagi ayah yang lalai ini diatur dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyah) pada BAB XIV Pemeliharaan Anak. Dalam pasal 93 disebutkan bahwa ayah yang lalai dalam biaya penyusuan dan pemeliharaan anak bisa dikenai sanksi. Namun sanksi ini tak berlaku bagi mereka yang tak sehat akal dan pikiran atau faktor lain.


Pasal 93
Ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap biaya penyusuan dan pemeliharaan anak dapat dikenakan sanksi, kecuali ayah berada dalam keadaan tidak sehat akal dan pikiran atau faktor lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, sanksi untuk ayah yang lalai diatur dalam BAB XX Sanksi. Sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 154. Ayah yang lalai bisa dikenai denda paling rendah 15 gram emas murni 24 karat atau setara dengan Rp 8,6 juta. Sedangkan paling tinggi 100 gram atau setara dengan Rp 57 juta. Begini isi lengkap pasal tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 154
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 16, 57, 93, 101, 106, 107, 108, 109, 110 akan dikenai sanksi denda paling rendah sebesar 15 (lima belas) gram emas murni 24 karat dan paling tinggi 100 (seratus) gram emas murni 24 karat.
(2) besarnya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan oleh bekas suami atau bekas istri.
(3) apabila tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diganti dengan hukuman cambuk serendah-rendahnya 10 (sepuluh) kali cambuk dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) kali cambuk.
(4) denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke Baitul Mal untuk pemberdayaan janda-janda dan anak-anak yang diterlantarkan oleh bekas suaminya dan/atau orang tuanya yang melakukan perceraian di luar Mahkamah Syar'iyah.

Seperti diketahui, Rancangan Qanun tentang Hukum Keluarga itu masuk dalam Program Legislasi (Prolega) pada akhir 2018. Saat ini, pembahasan masih dilakukan dan rencananya digelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus.


Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan draf qanun tersebut disusun oleh pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya dilalukan sejak awal 2019.

"Dalam qanun ada 200 pasal, lebih-kurang," kata kata Musannif saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/7).

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin belum mengetahui isi lengkap rancangan qanun tersebut. Maka dari itu, Menag ingin mendalaminya terlebih dulu.

"Kami akan dalami dulu isinya karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa, kita belum tahu. Kita akan dalami terlebih dahulu apa kontennya, apa substansi pengaturan regulasi itu," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).


(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads