"Kami akan dalami dulu isinya karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya, apa substansi pengaturan regulasi itu," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami. Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018.
Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Lukman dan jajarannya di Kemenag masih perlu mengklarifikasi maksud raqan tentang poligami.
"Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami nggak legal? Di UU 1/74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa," jelas Lukman.
(dkp/knv)











































