"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
FPI sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan izin melalui Kemendagri setelah tanggal 20 Juni. Tjahjo tidak ingin melanggar aturan jika saat ini perpanjangan izin FPI ia teken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya nggak mau ada jebakan-jebakan, saya nggak mau. Semua harus clean and clear, semua ormas itu sama, tinggal masing-masing ada evaluasi nya, sabar," imbuhnya.
Tjahjo menegaskan, perlakuan serupa juga diberlakukan untuk semua ormas. Tjahjo menepis ada upaya diskriminasi terhadap suatu kelompok.
"Nggak ada. Semua ada evaluasi, ada track record-nya," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Kemendagri mengatakan FPI mengajukan perpanjangan SKT Ormas pada hari Jumat (21/6) lalu. Kemendagri menegaskan, tahapan yang dilalui FPI dalam hal perpanjangan SKT Ormas juga berlaku untuk organisasi lainnya.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Baca juga: FPI di Antara 2 Petisi |
FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas sehari setelahnya. FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut. FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Simak Juga 'FPI Belum Pikirkan Perpanjang Izin Ormas':
(dkp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini