"Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Baca juga: Mendagri: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan SKT |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan kalau nggak salah ada di dalam online, itu NPWP, domisili, tapi semuanya sudah dilengkapi," ujar dia.
Informasi mengenai pengajuan permohonan perpanjangan SKT FPI ini sebelumnya disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat permohonan itu diterima Kemendagri pada Jumat (21/6).
"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sedangkan aturan soal perpanjangan izin SKT Ormas ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini