"Silakan. Itu hak dia juga sebagai warga negara. Nanti Pak Presiden yang memutuskan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua hak hukumnya sudah dilalui. Kemudian kita juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru. kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," ujar Prasetyo.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Nuril. Putusan itu diketuai majelis hakim Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Margono.
Ketiganya menguatkan vonis kasasi, yakni hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
MA Tepis Tudingan Ombudsman di Penolakan PK Baiq Nuril:
(dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini