Komnas Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Komnas Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Zunita Putri - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 15:28 WIB
Wakil Pimpinan Komnas Perempuan Budi Wahyuni (Kedua dari Kanan) (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril (BN). Menurut Komnas Perempuan, putusan MA kepada Baiq akan membuat hilangnya rasa aman bagi perempuan dan absennya negara dalam melindungi korban pelecehan seksual.

"Komnas Perempuan meminta Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara, atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual, sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam konstitusi dan prinsip due diligence yang ada dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984," ujar Wakil Pimpinan Komnas Perempuan Budi Wahyuni saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).


Pelecehan seksual, kata Budi, tidak hanya bisa terjadi secara fisik, tapi juga nonfisik. Dia mencontohkan pelecehan seksual nonfisik itu, seperti intimidasi, ancaman, dan ujaran yang bersifat seksual, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Menurut Budi, Baiq Nuril adalah salah satu korban pelecehan seksual nonfisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Budi meminta DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memastikan 9 jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut. Tak hanya itu, dia juga meminta Hakim Pengawas Mahkamah Agung mengoptimalkan pengawasan atas Perma 3 Tahun 2017.

Budi juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Dinas PPA setempat mengupayakan pemulihan dan pendampingan kepada Baiq dan anak-anaknya. Dia juga berharap Kemendikbud bisa mengeluarkan kebijakan zero tolerance kekerasan seksual di lingkup Kemendikbud.

"Kemendikbud untuk mengeluarkan zero tolerance kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual di lingkup Kemendikbud dan merekomendasikan kepada para pendidik pada institusi formal dan nonformal untuk meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan seksual," ucapnya.


Terakhir, Budi juga mengatakan Komnas Perempuan menyesalkan Polda NTB atas dihentikannya penyidikan kasus cabul yang dilaporkan Baiq. Menurut Budi, Polda NTB salah kaprah dalam menangani laporan Baiq.

"Ketidakmampuan menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP ke dalam penyidikan kasus BN ini. Polri hanya memahami perbuatan cabul seharusnya perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual nonfisik, tidak akan pernah terlindungi," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mendukung Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq. Livia juga mengatakan hingga saat ini, Baiq masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial.

"LPSK berencana bekerja sama dengan Gubernur dan Pemerintah Daerah NTB untuk pemulihan psikososial bagi BN," ujar Livia saat konferensi pers.



Baiq Nuril Terbang ke Jakarta Akan Temui Menkum HAM:

[Gambas:Video 20detik]




(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads