"Pak Kivlan tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien, nggak ada itu, udah main-main ini. Kami akan laporkan hakimnya, saya akan menghadap ketua pengadilan habis ini," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Tonin keberatan sidang ditunda hingga dua minggu ke depan karena hakim beralasan memiliki sidang praperadilan perkara lain. Dia mengaku juga akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin menyebut semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta penambahan hakim ke Mahkamah Agung. Sebab, menurutnya, hakim harus profesional melayani pihak berperkara.
Ia mengklaim Kivlan akan senang jika hakim praperadilan yang menangani kasusnya itu dilaporkan. Tonin menilai kliennya dizalimi.
"Pak Kivlan senang, Pak Kivlan memang orangnya begitu, kesatria, pantang dizalimi, kita lawan, itu perintahnya pada saya," sambung Tonin.
Tonin menyebutkan, jika perkaranya sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa, dia tak akan hadir pada sidang praperadilan 22 Juli nanti sebab massa penahanan yang sebentar lagi akan habis. Ia menilai akan percuma upaya praperadilan yang dia layangkan saat ini.
"Tanggal 22 Juli nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari, 29, Pak Kivlan sudah P21," kata Tonin.
Sebelumnya, sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak menghadiri persidangan. Tonin Tachta sempat meminta hakim mempercepat persidangan agar tidak ditunda terlalu lama. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada 22 Juli mendatang.
Kivlan Diperiksa Terkait Dana Eksekusi Pejabat dari Habil Marati:
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini