Pantauan detikcom, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang praperadilan tersebut hingga sidang dibuka pada pukul 13.00 WIB. Hakim tunggal praperadilan Achmad Guntur menyampaikan persidangan terpaksa ditunda.
"Jadi karena termohon tidak hadir hari ini dan sampai jam 13.00 WIB. Informasi-nya sudah diterima oleh staf Polda. Oleh karena itu harus dipanggil lagi pak. Ketika ada dua pihak harus hadir dua duanya," kata Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, jika sidang dimulai pada Jumat (12/7) pihak pemohon dan termohon hadir, persidangan harus tetap berlanjut pada Senin (15/7) pekan depan selama 7 hari. Sementara dia sudah menjadwalkan pada Senin tersebut akan ada persidangan praperadilan lainnya sehingga dikhawatirkan bentrok dengan sidang Kivlan.
Tonin pun keberatan dengan penjelasan hakim. Dia berkukuh meminta agar Guntur mempertimbangkan usulannya untuk mempercepat sidang yang digelar pada Jumat (12/7). Namun, Guntur menegaskan tidak bisa mempercepat jadwal persidangan selanjutnya karena dikhawatirkan akan bentrok dengan sidang perkara praperadilan lain.
"Kami mohon Yang Mulia kami mohon sekali. Kalau nangis-nangis Yang Mulia," kata Toni.
"Silahkan permohonan itu semua boleh. Pak saya ini sidang tidak hanya 1, apalagi saya Pak, saya juga melayani teman-teman. Seandainya badan saya 4 ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa bjoleh buat karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69. Bapak cek saja di SIPP. Karena ini harus dipanggil termohon tenggang waktu 3 hari minimal untuk memanggil itu. Jadi saya tunda ini persidangan 2 minggu ke depan Senin 22 Juli," kata Guntur.
Tak puas dengan alasan itu, Tonin kembali meminta hakim untuk mempercepat sidang karena dikhawatirkan berkas Kivlan akan segera dilimpahkan mengingat massa tahanannya akan segera habis.
Perdebatan antara hakim dengan pengacara Kivlan terus berlanjut terkait permohonan mempercepat jadwal sidang, sementara Guntur menegaskan menolak usulan tersebut karena bentrok dengan perkara lain.
"Kalau sudah 2 minggu lagi kepentingannya sudah hilang yang mulia?" kata Tonin.
"Ya itu bukan urusan saya," kata Guntur.
Tonin kembali meminta hakim mengabulkan permintaannya untuk menggelar sidang pada Jumat (12/7). Tonin bahkan mengaku tak bisa tidur jika sidang ditunda dua minggu.
Guntur lalu bersikeras sidang akan ditunda dan digelar pada 22 Juli sesuai agenda persidangan yang dia susun. Tonin pun kembali meminta agar kliennya mendapat keadilan supaya sidangnya tidak ditunda terlalu lama.
Merespon hal itu, Guntur mengaku tidak bisa mengakomodir usulan itu karena dia sudah menyatakan alasannya. Akhirnya Guntur memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada 22 Juli mendatang.
"Saya tetapkan tanggal 22 Juli. Kalau ini sudah tidak ada lagi yang mau disampaikan jangan didiskusikan lagi. Sidang selanjutnya tanggal 22 juli, sidang ditutup," ujar Guntur sambil mengetok palu.
Pengacara Usahakan Kivlan Zen Hadir di Praperadilan:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini