"Nah, terhadap permohonan itu, tentu diperlakukan sama dengan permohonan yang lain. Kita lihat nanti persidangannya," kata jubir MK Fajar Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Fajar mengatakan ada 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang teregistrasi di MK. Gugatan-gugatan terkait dugaan penggelembungan suara, surat suara tercoblos, hingga soal netralitas ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti permohonan yang lain juga meminta kepada Mahkamah, banyak hal yang kalau dilihat dari permohonannya itu ada penggelembungan suara, ada surat suara tercoblos, ada TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), ada soal netralitas ASN dan seterusnya," sebut Fajar.
Sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019 akan digelar besok. Sidang beragendakan pemeriksaan kelengkapan bukti dan penyampaian pokok perkara.
"Jadi sidang pendahuluan itu biasanya melihat kelengkapan permohonan kan gitu dan penyampaian pokok-pokok permohonan. Di situlah kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan apa yang sebetulnya didalilkan," kata dia.
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini