"Iya kita kan Pilkada 2020 itu mengagas tentang e-rekap, itulah salah satu hal yang penting kita bicarakan dengan pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah memungkinkan untuk Pilkada 2020 kita menggunakan mekanisme e-rekap, bukan e-voting loh ya," kata Wahyu.
"Jadi votingnya sama seperti yang sudah-sudah dengan cara mencoblos, hanya rekapitulasinya selama ini manual berjenjang, bagaimana kalau kemudian kita punya gagasan untuk e-rekap," sambungnya.
Nantinya, e-rekap ini berbasis dari sistem informasi penghitungan suara (situng). Wahyu mengatakan, saat ini penggunaan situng dalam pemilu telah teruji dan cukup efektif.
"Karena kita berpijak dari situng, ternyata kan situng terbukti cukup efektif sampai dengan saat ini sudah 99 persen lebih data masuk. Artinya jika itu menjadi basis pijakan kan sebenarnya rasional, kita sudah menguji itu," tuturnya.
Baca juga: KPU Gelar FGD Bahas e-Rekap di Pilkada 2020 |
Diketahui, sebelumnya KPU telah menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas e-rekap di Pilkada 2020. Dalam rapat KPU juga membahas tentang evaluasi penggunaan teknologi informasi pada Pemilu 2019, evaluasi Situng.
(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini