FGD tersebut dimulai dengan dua sesi, sesi pertama untuk kalangan internal dan sesi kedua dengan pihak eksternal KPU. FGD dihadiri mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, pakar IT, para akademisi, perwakilan Kemendagri, Kemlu, dan lainnya.
Rapat tersebut membahas tentang evaluasi penggunaan teknologi informasi pada Pemilu 2019, evaluasi Situng. Viryan mengatakan rencana penggunaan Situng sebagai hasil resmi rekapitulasi (e-rekap) ini juga akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hari Senin RDP dengan Komisi II dan menyampaikan rancangan PKPU tahapan program jadwal Pilkada 2020. Kami juga menyampaikan Situng sebagai hasil resmi," kata komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Dia menyebut sistem e-rekap ini bisa dilakukan pada Pilpres 2024 ke depan dengan catatan sudah diterapkan di Pilkada 2020. Dia mencontohkan soal penerapan kotak suara karton yang telah dipraktikkan pada beberapa pilkada.
"Kalau kita mau lihat ke depan, Situng sebagai hasil resmi itu ke depan dimungkinkan sebagai hasil resmi 2024, dengan asumsi sejak Pilkada 2020 sudah digunakan, sudah dipraktikkan beberapa kali digunakan seperti kotak suara karton," ujarnya.
Sebelumnya, KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020. KPU menyebut penggunaan e-rekap tersebut dapat mempersingkat tahapan.
"Iya, dong, mempersingkat tahapan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Viryan mengatakan, dengan e-rekap, rekapitulasi secara berjenjang akan ditiadakan. Menurut Viryan, nantinya dalam waktu tiga hari setelah pemungutan suara, hasil dalam e-rekap dapat ditetapkan.
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini