"Nah, ketika menjadi hasil resmi, hal seperti ini (human error) perlakuannya bagaimana? Maka bisa dua, bisa dia kemudian tidak dientri. Misalnya ada saksi entry, 'oh ini nggak benar nih', disisihkan, diperbaiki baru dientri," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau dientri dulu. Dalam hal nanti ada masa sanggah, 'oh ini keliru', kemudian dicek ke C1 plano. Dan itu bisa dilakukan dan ada alternatif lain," ujarnya.
KPU saat ini masih mengkaji penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dari segi teknis, kesiapan teknologi, sistem informasi, dan keamanan. E-rekap nantinya tersedia dalam situng.
"Kita mengidentifikasi sebanyak mungkin, yang akhirnya bagaimana situng sebagai hasil resmi ini diyakinkan, bisa kredibel," imbuhnya.
KPU menargetkan situng digunakan 100 persen pada Pilkada 2020. Sebab, pada beberapa pemilu sebelumnya, situng tidak pernah mencapai 100 persen.
"Yang sekarang situng bukan hasil resmi dari tahun 2004, 2009, 2014, situng pilpres nggak pernah 100 persen secara nasional. Bukan berarti KPU nggak mau 100 persen. Kita ikhtiar sekarang persentasenya paling tinggi 99 persen bisa dicek ke pilpres sebelumnya," ungkap Viryan.
"Ketika nanti situng jadi hasil resmi, maka bukan lagi persen, dia harus 100 persen karena dia hasil resmi," imbuhnya.
Simak Juga 'KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wapres Terpilih':
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini