Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia FH UI (Mappi FH UI) menilai kasus ini menjadi momentum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk disahkan.
"Saya ingin menyorot mengenai RUU PKS, di mana yang menimpa Baiq Nuril itu adalah salah satu bentuk pelecehan. Pelecehan itu kan banyak, ada verbal, kemudian fisik, dan kemudian bisa secara online, lewat medsos," ujar peneliti Mappi FH UI, Bestha Inatsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. pemerkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:
"Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut," demikian Penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS.
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan/atau mengintip seseorang.
"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," ujarnya.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggung jawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Nah, bila RUU PKS itu disahkan, atasan Baiq Nuril kena ancaman hukuman pidana karena melakukan ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual.
Jadi, setujukah Anda RUU PKS disahkan?
(asp/rvk)











































