"Perbuatan tersebut sungguh biadab! Korban merupakan anak kandungnya sendiri dan ia harus menderita sejak usia 3 tahun. Terduga pelaku harus segera diproses dan dihukum seberat-beratnya!" kata jubir PSI Dara Nasution kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Terkait dengan kasus ini, Dara mengingatkan DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Dara juga menyoroti sikap PKS yang belum menyetujui RUU P-KS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencibir PKS gagal menyeleksi caleg yang mereka usung. Dia membandingkan dengan proses seleksi caleg di PSI.
"PKS gagal menyeleksi kadernya untuk maju jadi caleg. Masak, terduga kekerasan seks diusung menjadi wakil rakyat? Kalau di PSI, orang seperti itu tidak mungkin kami usung karena PSI melakukan seleksi dengan ketat dan melibatkan panelis independen seperti Pak Mahfud Md," terangnya.
PSI memang melakukan seleksi terbuka untuk menyaring caleg yang akan diusung. Seleksi tersebut dilakukan oleh panelis independen seperti Mahfud Md selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto, dosen psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, dan mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan Neng Dara Afifah.
PKS akan Coret Pelaku
PKS menyatakan akan berkoordinasi dengan KPU terkait caleg di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri. PKS meminta KPU mencoret caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Selain itu, Zainudin menyebut DPP PKS akan meminta DPW Sumbar menginvestigasi kasus tersebut. DPP PKS meminta laporan secara lengkap mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan sang caleg.
"PKS melalui DPD/DPW Sumbar akan sampaikan surat resmi ke KPU. Minta caleg tersebut dicoret dari DCT," kata anggota Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
"Dan terhadap pelaku, jika terbukti, harus diproses hukum dan dihukum dengan hukuman yang berat," imbuh dia. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini