"Bapak Presiden, PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," kata Baiq Nuril dikutip dari tulisan tangan dalam lembaran kertas, Sabtu (6/7/2019).
Permohonan ini diajukan Baiq Nuril setelah MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril. Dalam putusan MA, Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi |
Setelah PK Baiq Nuril ditolak MA, Presiden Jokowi memberikan tanggapan. Jokowi mengatakan akan membicarakan lebih dulu dengan menteri terkait. Dia akan mempertimbangkan bakal memberikan amnesti atau tidak.
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," kata Jokowi, Jumat (5/7).
Namun, jauh sebelum putusan PK diketok MA, Jokowi juga pernah berbicara mengenai opsi grasi yang bisa ditempuh Baiq Nuril.
Saat diputus bersalah di MA pada tingkat kasasi, Baiq Nuril, menurut Jokowi, kala itu masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Sementara itu, terkait dengan amnesti, tim pengacara Jokowi akan mengirim surat permohonan amnesti untuk Baiq Nuril. Surat permohonan akan berisi paparan alasan Baiq Nuril layak mendapatkan amnesti.
"Kalau permohonan harus ada dasar-dasar, gambaran besar, seperti mengapa kasus ini layak mendapat amnesti. Kasus ini bisa menjadi preseden karena korban dikriminalisasi, korban takut melapor," kata pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi.
(fdn/fdn)