Baiq Nuril Diusulkan Mendapatkan Amnesti, Begini Aturannya

Baiq Nuril Diusulkan Mendapatkan Amnesti, Begini Aturannya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 16:46 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal. Baiq pun diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Lalu, bagaimana aturannya?

Komnas Perempuan menilai Baiq Nurul berpeluang mendapatkan amnesti. Bahkan Komnas Perempuan akan memberikan dukungan kepada Baiq Nuril bila mengajukan amnesti.

"Amnesti dapat saja dilakukan, mengingat sistem hukum belum melindungi perempuan korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan akan memberikan dukungan bila BN hendak ajukan amnesti kepada Presiden," kata komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati saat dihubungi detikcom, Jumat (5/7/2019).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Komisi III DPR, yang membidangi urusan hukum, juga mendukung jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau memberikan amnesti kepada Baiq. Apalagi, dalam hal ini amnnesti merupakan hak preogratif presiden.

"Saya mendukung jika Pak Jokowi memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Karena saya merasa terjadi ketidakadilan," kata Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat Erma Suryani Ranik kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).

"Amnesti adalah mekanisme hukum yang menjadi prerogatif presiden. Ini akan mudah apalagi jika benar Presiden Jokowi telah berjanji membantu. Memberikan amnesti adalah salah saru bukti pemenuhan janji," sambungnya.


Soal Aturan Amnesti

Amnesti diatur secara tegas dalam Pasal 14 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan Presiden mempunyai hak memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Bunyi selengkapnya yaitu:

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi ayat 1 dan 2.


Dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu:

"Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana," bunyi Pasal 1 UU Darurat No 11/1954.

Lalu, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan melaksanakan tugasnya untuk memberikan dukungan teknis, administrasi dan analisis. Hal ini diatur dalam Perpres No 24 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sekretariat Negara Pasal 47:

"Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan kepada Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut





Simak Juga 'PK Baiq Nuril Ditolak, MA Dianggap Gagal Paham':

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads