Jokowi Segera Bahas Amnesti untuk Baiq Nuril

Jokowi Segera Bahas Amnesti untuk Baiq Nuril

Ray Jordan - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 15:45 WIB
Jokowi (Ray Jordan/detikcom)
Manado - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mempertimbangkan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

Jokowi mengatakan tak mau mengomentari putusan MA atas kasus tersebut. Namun dia menegaskan persoalan tersebut sudah masuk ke ranah eksekutif, maka dia akan mengambil sikap.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jokowi mengatakan akan membicarakan lebih dulu dengan menteri terkait. Dia akan mempertimbangkan akan memberikan amnesti atau tidak.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," katanya.

Namun Jokowi menegaskan perhatiannya terhadap kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak berkurang. Meski demikian, dia mengatakan putusan MA tetap harus dihormati.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif," kata Jokowi.



Lantas apakah artinya Baiq Nuril boleh mengajukan amnesti?

"Secepatnya," jawab Jokowi.


MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah: UU ITE Salah Kaprah


(jor/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads