"Rp 500 juta? Tidak mungkin (membayar). Uang dari mana?" kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, mengutip pernyataan Baiq Nuril saat berbincang dengan detikcom, Jumat (5/7/2019).
Hukuman di atas dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dengan alasan Baiq Nuril merekam percakapan secara ilegal meski yang direkam adalah perkataan cabul atasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumbangan yang dimaksud adalah yang dikumpulkan dari situs kitabisa.com. Hingga Jumat (5/7) pagi, sudah terkumpul sebanyak Rp 376.306.078.
"Kalau disuruh memilih, ya Nuril memilih menjalani pidana," tutur Joko.
Baiq Nuril mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang begitu memberikan perhatian atas kasusnya, termasuk bantuan koin yang tergalang yang sudah mencapai Rp 376 juta itu.
"Antusiasme masyarakat luas biasa dana dari yang digalang masyarakat untuk membayar denda," ujar Joko.
Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi MA mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," lanjut majelis yang diketuai Sri Murwahyuni.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi ikut bersimpati kepada Baiq Nuril. Tapi ia tidak bisa mengintervensi proses hukum. Ia mendukung Baiq mengajukan PK.
"Namun, dalam mencari keadilan, Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Kita berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," ujar Jokowi pada November 2018.
Atas hal itu, Baiq Nuril mengajukan PK tapi MA menolaknya.
Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini