PK Baiq Nuril Kandas, Gerindra Minta UU ITE Dievaluasi

PK Baiq Nuril Kandas, Gerindra Minta UU ITE Dievaluasi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 11:07 WIB
Foto: Habiburokhman (Ari Saputra)
Jakarta - Upaya luar biasa Baiq Nuril dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal kandas di tangan Mahkamah Agung. Partai Gerindra meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan dasar menjerat Baiq Nuril dievaluasi.

"Kami prihatin atas penolakan PK Baiq Nuril oleh MA. Kasus ini adalah bukti bahwa penerapan UU ITE yang selama ini sering dikeluhkan memang perlu dievaluasi," kata Ketua DPP Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (5/7/2019).


Baiq Nuril sebelumnya jadi tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Gerakan #SaveIbuNuril sempat bergema. Habiburokhman berbicara soal pendekatan dalam kasus Baiq Nuril yang menurutnya harus ditinjau kembali karena bisa saja tak memenuhi unsur keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendekatan monoistik yang lebih menekankan pemenuhan unsur-unsur delik harus dikaji ulang karena bisa jadi justru tidak menghadirkan keadilan. Akan lebih baik jika penegak hukum melihat adakah mens rea dari si terdakwa sehingga dia harus bertanggung jawab secara pidana," ucap dia.


Dalam kasus Baiq Nuril, Partai Gerindra meminta MA atau Mahkamah Agung melakukan kajian khusus terkait penerapan UU ITE. Gerindra ingin penegak hukum lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus berkaitan UU ITE.

"Kami menghimbau MA membuat kajian khusus soal penerapan UU ITE ini untuk selanjutnya membuat Surat Edaran agar penegak hukum bisa lebih komprehensif. Pengadilan harus benar-benar jadi sumber keadilan dan tak sekadar jadi corong UU," ucap dia.

Baiq Nuril mengajukan PK pada Januari 2019. Pada Juli 2019, MA menolak PK Baiq Nuril. Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi.


Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril:

[Gambas:Video 20detik]




(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads