"Yang bersangkutan RY (Rachmat Yasin) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Pemanggilan KPK terhadap Rachmat Yasin pertama kali dilakukan setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu, 8 Mei 2019. Namun KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
(fai/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini