"Apakah kemudian uang-uang yang diterima tersebut, termasuk di perkara pertama itu, kemudian dibelikan rumah atau logam mulia atau bentuk lain, itu nanti bisa jadi poin yang akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Rachmat dijerat dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, Rachmat diduga memotong anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar dan, yang kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi 20 hektare tanah serta satu unit Toyota Vellfire.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rachmat pernah divonis bersalah dalam kasus suap terkait perizinan alih fungsi hutan. Dia dinyatakan bersalah menerima Rp 5 miliar sehingga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara.
Rachmat sebenarnya sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Dia menghirup udara segar sejak 8 Mei 2019 dalam rangka menjalani cuti menjelang bebas.
Kembali ke Febri, dia mengatakan KPK berfokus melakukan asset recovery dalam menangani perkara korupsi. Jika ada aset yang dinilai bisa mengembalikan uang yang pernah dikorupsi ke rakyat, aset itu bakal disita.
"Karena dalam proses hukum gratifikasi ini yang ditekankan adalah asset recovery, sehingga nanti kalau ada aset yang kami lihat bisa menjadi uang pengganti untuk mengembalikan uang yang pernah diambil ke rakyat lagi, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penyitaan atau tindakan-tindakan lain," jelas Febri. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini