Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Pengelola Pesantren Jadi Saksi

Kasus Rachmat Yasin, KPK Panggil Pengelola Pesantren Jadi Saksi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 10:03 WIB
Foto: Gedung KPK (Agung Pambudhy)
Jakarta - KPK memanggil pihak pengelola pesantren, HMN Lesmana, terkait kasus dugaan penyunatan anggaran dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Lesmana dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk RY (Rachmat Yasin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).


Selain itu, KPK turut memanggil pihak swasta bernama I Sujana alias Cakra. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.


Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.



Tonton video Sjamsul Nursalim Diduga di Singapura, Imigrasi Siap Bantu KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads