"Dipanggil sebagai saksi untuk RY (Rachmat Yasin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Selain itu, KPK turut memanggil pihak swasta bernama I Sujana alias Cakra. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
Tonton video Sjamsul Nursalim Diduga di Singapura, Imigrasi Siap Bantu KPK:
(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini