"Sudah 282 orang (yang mendaftar)," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Sebanyak 282 pendaftar itu berasal dari berbagai unsur, yakni 57 pengacara, 53 dosen, 10 anggota Polri, 10 internal KPK, 5 jaksa, hingga 10 hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti mengatakan mungkin tidak ada perpanjangan untuk masa pendaftaran. Sebab, pendaftar sudah cukup banyak, sedangkan yang dipilih seleksi tahap akhir hanya 10 orang.
"Melihat perkembangannya, kelihatannya tidak ada (perpanjangan masa pendaftaran), cukup. Cukup, kan kita memerlukan 10. Jadi kelihatannya sih kemungkinan besar tidak (diperpanjang)," ujarnya.
Yenti mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, Tim Pansel akan melakukan seleksi tahap awal. Hasil seleksi tahap awal akan diumumkan pada 11 Juli 2019.
"Seleksinya antara lain kan melihat kecukupan persyaratan dipenuhi apa tidak dengan seleksi di situ, misalnya ternyata umurnya juga ini ya sudah langsung kita drop, bagian dari seleksi kan, kita lihat SKCK-nya sudah tidak berlaku ya langsung drop-drop itu. Modelnya seperti itu untuk masuk ke tahap berikutnya," kata dia.
Yenti menuturkan selanjutnya peserta calon pimpinan KPK akan menjalani serangkaian tes objektif. Tes tersebut antara lain tes tulis, wawancara, hingga pembuatan makalah di tempat.
"Tahapan berikutnya tahapan berkaitan dengan tes-tes objektif dan pembuatan makalah di tempat ini juga nanti yang diumumkan yang masuk, diumumkan tanggal 11 Juli itu nanti yang masuk. Berapa itu nanti langsung, mereka yang (daftar) online itu harus membawa dokumen fisik-fisiknya," kata Yenti.
Pendaftaran capim KPK dibuka sejak 17 Juni 2019. Jika tak ada perpanjangan, masa pendaftaran capim KPK bakal berakhir pada Kamis (4/7) pukul 16.00 WIB nanti.
Harapan JK bagi Capim KPK: Bersih dan Berani!
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini