Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan 9 permohonan diajukan oleh partai politik. Di antaranya PKB di Kota Tangerang Dapil VI untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota serta Hanura Tangsel dan Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian Partai Demokrat di Pandeglang untuk pemilihan tingkat DPR RI dan di Cilegon di tingkat DPRD kota. PDIP di Tangsel untuk tingkat DPRD kota, PAN di Kabupaten Serang untuk pemilihan di DPRD kabupaten, serta Golkar di Kabupaten Tangerang untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, NasDem daerah pemilihan Banten I dan Banten III serta Partai Berkarya di Pandeglang untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten.
"Alat bukti ini komitmen kami dalam mengawal proses demokrasi pada Pemilu 2019. Kami apresiasi seluruh jajaran Bawaslu menyiapkan ini semua," katanya kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (3/7/2019).
Rencananya, alat bukti ini akan diserahkan ke Bawaslu RI untuk pembuktian dalam persidangan MK.
Ia memerinci alat bukti terdiri dari dokumen Pemilu. Pihaknya menyediakan 13 boks kontainer, yang meliputi 2 boks berisi dokumen asli yang sudah dilegalisir dan sisanya berisi rangkap dokumen copy legalisir.
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini