"Pelaku ditangkap karena ujaran kebencian di media sosial Facebook," kata Dirkrimsus Polda Babel Kombes Indra Krismayadi saat jumpa pers di Mapolda Babel, Rabu (3/7/2019).
"Yang bersangkutan membagikan posting-an orang lain, kemudian ditambahi caption ujaran kebencian terhadap Presiden," ujar Indra.
Tak hanya itu, Juranda juga mengunggah perbandingan foto kasus artis Andre Taulany yang diduga telah menghina Nabi dengan kasus lain. Juranda menyebut orang yang menghina Presiden langsung ditangkap, sedangkan orang yang menghina Nabi hanya cukup minta maaf.
"Setelah mendapatkan bukti lengkap, kita langsung tangkap yang bersangkutan di sebuah hotel tempatnya bekerja dan langsung ditahan," kata Indra.
Pemuda berusia 22 tahun itu bekerja sebagai karyawan swasta hotel di Kabupaten Bangka. Tim Polda Babel mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, flash disk, dan tangkapan layar status Juranda.
"Tersangka kini ditahan di Mapolda Babel untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ujaran kebencian," ujar Indra.
Atas perbuatannya, Juranda dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Udang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemilik Akun yang Hina Jokowi Diperiksa Polisi:
Simak Video "Sederet Kesepakatan Kerja Sama Antara Jokowi dan MBZ"
[Gambas:Video 20detik]
(knv/knv)