"Ya masih ada di rutan Polda Jateng," kata Kanit II Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jateng, AKP Gunawan Wibisono, Rabu (29/5/2019).
Gunawan mengungkap bahwa ada tiga postingan Maryanto yang berisi ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada komentar dari teman-temannya. Dia mengatakan dulu Jokowi bukan Presiden tapi PKI, jadi ada 3 unggahan," imbuhnya.
Diwawancara terpisah, Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan, Maryanto ditangkap setelah sempat dua kali mangkir panggilan polisi.
Penanganan cukup lama, lanjut Agung karena menunggu Maryanto menjalani proses pemilihan legislatif 2019.
"Penangangkapan di Masjid, kebetulan pelaku di sana dan kami sedang ada giat di Mapolda Jateng," ujarnya.
Tonton juga video Demokrasi Berada di Persimpangan?:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini