"Kita kan tergantung MK, kalau MK memutuskan untuk diproses di dalam persidangan, kita kan harus jawab. Tapi Kalau MK memutuskan tidak, apa ini istilahnya ilegal, ya nggak (dijawab). Kita mengikuti daftar di MK saja," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Senada dengan Arief, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan MK-lah yang menentukan gugatan dapat diterima atau tidak. Menurutnya, KPU akan menghadapi gugatan berdasarkan dokumen permohonan di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU sifatnya pasif. Kalau ada gugatan PHPU, ya dihadapi, tapi kalau tidak ada gugatan, tidak perlu repot-repot cari perkara," sambungnya.
Sebelumnya, Partai Berkarya mengklarifikasi perihal gugatan hasil Pileg 2019 yang teregistrasi di MK atas nama partai yang dipimpin Hutomo Mandala Putra itu. Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan partainya tidak pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra sebagai pihak terkait.
Dilihat detikcom dalam website MK, Partai Berkarya melayangkan 61 gugatan ke MK melalui kuasa hukum Martha Dinata dan Nirman Abdurrahman. Dalam gugatannya yang diajukan melalui Nirman, Partai Berkarya mengklaim meraih 5.719.495 suara atau lolos ambang batas parlemen. Dengan demikian, terdapat selisih 2.790.000 suara dari yang ditetapkan oleh KPU sebagai termohon.
Dalam gugatannya, Partai Berkarya mengklaim terjadi pengurangan suara atas kesalahan input data atas perolehan suara partainya dan Partai Gerindra sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara sah secara nasional.
Namun ternyata gugatan itu dibantah oleh DPP Partai Berkarya. Badaruddin menegaskan sang ketum dan sekjennya, Priyo Budi Santoso, tak pernah memberikan kuasa hukum kepada Nirman.
Gerindra: Jokowi Lebih Dekat dengan Kami, Kami yang Bentuk!:
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini