"Pelaku Revo Andrean Saragih (25) diamankan di Desa Hutabarat, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Senin (1/7/2019) malam.
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/177/V/2019/SU/PSP tertanggal 12 April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan penangkapan berawal ketika personel Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kemudian Tim Opsnal segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Hilman.
Atas perbuatannya itu, pria yang bekerja sebagai sopir angkot tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(idn/idn)