"Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Ilham mengatakan pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Menurut Ilham, pihaknya dapat mengetahui dapil mana yang tidak terdapat sengketa dari BRPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Ilham menyebut akan menyurati KPUD yang tidak terdapat sengketa untuk melakukan penetapan. "Iya, kita akan menyurati mereka segera membuat pleno penetapan," kata Ilham.
Ilham mengatakan penetapan tersebut akan dilakukan sesuai dengan tingkatan masing-masing. Selain itu, pelantikan akan dilakukan dalam waktu yang berbeda.
"DPRD kabupaten/kota, ya di kabupaten/kota. Kalau yang provinsi ya DPRD provinsi, kami ya DPR RI," kata Ilham.
"Nggak ada harus menunggu gitu kan pelantikannya beda. Mulai DPRD kabupaten/kota kalau nggak salah Agustus, DPRD provinsi September, kemudian DPR RI 1 Oktober kalau nggak salah, kemudian Presiden 20 Oktober," sambungnya.
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini