KPK Yakin Kejagung Proses Internal 2 Jaksa yang Diamankan saat OTT

KPK Yakin Kejagung Proses Internal 2 Jaksa yang Diamankan saat OTT

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 11:03 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Dua jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak berstatus tersangka. Namun KPK berharap kedua jaksa tersebut tetap diproses internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).


Febri menyebut KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT. Febri menegaskan, siapa pun yang terjaring OTT tidak serta-merta menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu, ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," sebutnya.

Sedangkan sebelumnya, dalam OTT ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu seorang yang diduga penerima suap serta dua orang lainnya sebagai pemberi suap. Terduga penerima suap adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta bernama Agus Winoto, sedangkan dua orang lainnya adalah Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Adapun dua jaksa yang diserahkan kembali ke institusinya adalah Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa perkara ini tetap ditangani lembaga antikorupsi itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengaku belum menentukan sanksi untuk aparat-aparatnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi itu. Kejagung senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita lihat perkembangan dulu. Kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," kata Mukri, Minggu (30/6).

Namun dia menjelaskan ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ, mekanisme sanksi sudah diatur secara formal.

"Apabila ada PNS yang terlibat dalam suatu perkara, sanksi terberat adalah pemecatan," kata Mukri.


Simak Juga "2 Jaksa Kena OTT KPK":

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads