Kisah Aspidum Kejati DKI: Dicari-cari KPK, Diserahkan, Jadi Tersangka

Round-Up

Kisah Aspidum Kejati DKI: Dicari-cari KPK, Diserahkan, Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Jun 2019 07:06 WIB
Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. (Foto: Rolando/detikcom)
Jakarta - Sempat terjadi 'drama' dalam pengungkapan kasus dugaan suap yang menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus, yang sempat dicari-cari KPK, pada akhirnya harus menyandang status tersangka.

Berawal dari pencarian Agus. Agus, yang semula berada di kantor Kejati DKI saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) meninggalkan lokasi bersama Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus keluar dari gedung Kejati DKI bersama Jan. Kejadian terjadi pukul 20.48 WIB di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

"Aspidum ikut, Aspidum ikut," kata seseorang.

Awalnya KPK mengira Agus langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT. Namun, setelah ditunggu-tunggu Agus tidak kunjung tiba.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6).




Karena Agus tak kunjung tiba, Tim KPK memutuskan untuk menyambangi kantor Kejagung. Di sana, menurut tim KPK, pihak Kejagung menyampaikan akan mengantar Agus ke KPK.

"Disampaikan, nanti akan diantar oleh Jamintel ke KPK. (Setelah itu) tim kembali ke KPK untuk meneruskan tugas lanjutan pasca-OTT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/6).



Pihak Kejagung, dalam hal ini Jamintel Jan S Maringka, memenuhi permintaan KPK. Dia lalu mengantar Agus ke KPK pada Sabtu (29/6) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Tadinya sebenarnya kita mau lakukan serah-terima ini di Kejati DKI, tapi akhirnya kami membawa ke Kejagung dan bersama tim penyelidik dan penyidik dari KPK kita berkoordinasi untuk segera menyelesaikan perkara. Jadi bukan pukul 01.00, tapi sebelum jam 12 malam (Jumat, 28 Juni)," kata Jan S Maringka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).




Jan mengatakan pihaknya perlu melihat dulu persoalan yang membelit Agus. Setelah itu, baru Agus diantar ke gedung KPK.

"Kita perlu waktu sekitar 2 jam untuk melihat dulu persoalannya apa sebenarnya, dan itu sudah kita serahkan dan kita sudah fasilitasi. Jadi apa temuan-temuan penyelidik, makanya kita kembali lagi ke Kejati bersama dengan yang bersangkutan untuk menunjukkan barang buktinya dan itu bersama dengan tim kita serahkan kembali ke gedung Merah Putih (KPK)," paparnya.

Setelah melewati proses pemeriksaan, KPK membuat keputusan. Ya, keputusan KPK tak lain yakni menetapkan Agus sebagai tersangka.




Agus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia diduga menerima suap untuk menurunkan besaran tuntutan kasus penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar.

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.

Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Jaksa Agung Bantah Bersaing dengan KPK: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]
(zak/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads