"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," kata Syarif.
Dalam OTT itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 21 ribu dolar Singapura. Namun jumlah itu baru informasi awal karena tim KPK masih melakukan penghitungan secara rinci.
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan OTT itu adalah kolaborasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Prasetyo juga menyebut perkara itu nantinya diambil alih oleh Kejagung.
(dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini