"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Proses penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," kata Syarif.
Syarif mengatakan 5 orang itu masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan OTT itu adalah kolaborasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
(dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini