OTT Jaksa di Jakarta, KPK Sita 21 Ribu Dolar Singapura

OTT Jaksa di Jakarta, KPK Sita 21 Ribu Dolar Singapura

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 20:51 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Total ada 5 orang yang dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk 2 orang jaksa. KPK turut menyita uang sebagai barang bukti.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Proses penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang yang ditangkap itu disebut Syarif terdiri dari 2 jaksa, 2 pengacara, dan seorang pihak swasta. OTT itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.



"Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," kata Syarif.

Syarif mengatakan 5 orang itu masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan OTT itu adalah kolaborasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


(dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads